Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal, Selasa (17/9/2024) di Aula Kantor Kejati Lantai 3.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
“Hal ini meliputi ruang lingkup Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat, yang dilakukan secara Litigasi maupun Non Litigasi, Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Tindakan Hukum Lain,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga dapat memberikan Pendampingan Hukum dalam Pemulihan Aset milik Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah yang dikuasai oleh pihak ketiga.
Selanjutnya, Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng Vent Christway menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dijelaskan juga, Kalimantan Tengah merupakan Provinsi yang sedang gencar melaksanakan pembangunan, termasuk pada bidang ketenagalistrikan. Dimana listrik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional maupun daerah. Oleh karena itu, penyediaan energi listrik yang berkecukupan, berkualitas, harga yang terjangkau, dan berkelanjutan menjadi tanggung jawab besar yang mesti diwujudkan bersama.
“Kondisi kelistrikan Kalimantan Tengah telah interkoneksi dengan Sistem Kalsel-Kalteng-Kaltim, dengan daya mampu pasok sebesar 1.858,69 Mega-Watt, Beban Puncak tercatat 1.509,46 Mega-Watt, sehingga memiliki surplus daya mampu 349,22 Mega-Watt,” ungkapnya.
Kemudian, disampaikan bahwa Program Prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 adalah Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan. Dalam rangka percepatan pembangunan ketenagalistrikan, pada tahun 2024 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp383,7 milyar untuk pembangunan PLTS yang tersebar di seluruh kabupaten, guna percepatan penuntasan capaian Rasio Elektrifikasi (RE) 100% dan Rasio Desa Berlistrik (RD) 100% pada tahun 2024, lebih cepat 2 tahun dari target RPJMD tahun 2026.
“Untuk Program Pengelolaan Ketenagalistrikan, pada tahun 2024 ini telah diluncurkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yaitu penyambungan aliran listrik PLN bagi masyarakat/rumah tangga tidak mampu sebanyak 5.500, di 14 Kabupaten/Kota dengan anggaran sebesar Rp15.5 milyar,” imbuhnya.
Selain itu Pemprov Kalteng juga berkomitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan, dimana pada tahun 2024 ini tengah menyusun Raperda bidang Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai upaya untuk memperbaharui Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan lagi. Selain itu, Dinas ESDM Prov. Kalteng juga telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang berpotensi dan menghitung potensi sumber daya dan cadangan untuk komoditas pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bertekad untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan terbukti telah membuahkan hasil yang signifikan. Berdasarkan data hasil pengawasan kegiatan produksi dan penjualan sektor pertambangan melalui Dinas ESDM Prov. Kalteng pada tahun 2024 per bulan Agustus, Realisasi Pajak MBLB telah mencapai Rp15.068.938.434 dan capaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sampai dengan 31 Agustus tahun 2024 telah mencapai Rp7.5 Triliun atau 58,55 % dari realisasi tahun 2023 yakni Rp12.9 Triliun. Capaian ini adalah wujud nyata dari tekad Pemprov Kalteng dalam penyelamatan SDA Kalteng untuk peningkatan PAD Kalteng dari sektor pertambangan yang terus mengalami kenaikan sejak tahun 2016,” pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kalteng, Sekretaris Dinas ESDM, serta Kepala Bidang dan Sub Koordinator pada Dinas ESDM Prov. Kalteng.