Pada hari minggu tanggal 25 Desember 2024 Cabang Dinas ESDM Wilayah I Buntok dan Bapak Adietya Diadman, ST, MM Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengecekan dan memverifikasi terkait Laporan Hasil Pemasangan Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) Mandiri oleh penyedia yang ditunjuk pada desa lokasi penerima bantuan sosial APDAL Mandiri pada Program Pemanfaatan Aneka Energi Baru terbarukan Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah di 2 (dua) desa dan 1 (satu) Kelurahan, dan pada hari Senin tanggal 26 Desember 2024 dilakukan pada 1 (satu) desa, yaitu desa Penda Asem.
Kegiatan Verifikasi dan Pengecekan APDAL di Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan sebanyak 3 (tiga) desa dan 1 (satu) Kelurahan sebagai desa penerima bantuan, yaitu Dusun Bambaler Desa Baru sebanyak 120 Unit APDAL, Dusun Perigi Desa Kalahien sebanyak 65 Unit APDAL, Kelurahan Hilir Sper sebanyak 16 Unit APDAL dan Desa Penda Asem sebanyak 21 Unit APDAL.
APDAL Mandiri merupakan Program Pemanfaatan Aneka Energi Baru terbarukan Tahun Anggaran 2024 yang merupakan manifestasi daripada misi dan fisi Bapak Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka untuk membantu masyarakat yang belum menikmati penerangan listrik, dan APDAL merupakan Program bagi masyarakat yang berada diwilayah desa yang belum terjangkau jaringan listrik.
APDAL (Alat Penyalur Daya Listrik ) adalah perangkat yang dapat menyimpan energi listrik berbasis baterai. APDAL dapat diisi ulang di stasiun pengisian energi (SPEL) yang memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber energi. APDAL merupakan Program strategis Provinsi Kalimantan Tengah bagi masyarakat yang berada diwilayah desa-desa yang belum terjangkau jaringan listrik, dalam rangka percepatan peningkatan Rasio Elektifikasi dan Rasio Desa Berlistrik di Kalimantan Tengah.
APDAL berbentuk seperti tabung yang dapat digunakan dirumah. APDAL memiliki port stop kontak AC dan port pengisian USB untuk mensuplai kebutuhan perangkat listrik rumah.
Dengan harapan adanya bantuan ini masyarakat yang berada diwilayah yang belum tersedia jaringan listrik dapat menikmati, memanfaatkan dan memelihara bantuan APDAL tersebut dengan baik dan benar. Dasar pemberian bantuan ini adalah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/533/2024 tanggal 7 November 2024 tentang Daftar Penerima Bantuan Penyalur Daya Mandiri Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024.