Penetapan WPR dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai kewenangannya telah mengumpulkan usulan dan masukan dari Pemerintah Kabupaten yang mempunyai potensi untuk dikembangkan sebagai WPR untuk kemudian diajukan kepada Menteri untuk ditetapkan. Dalam kurun waktu 2023-2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengusulkan beberapa lokasi WPR yang antara lain berasal dari Kabupaten Murung Raya, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kotawaringin Barat dan Sukamara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 22 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 36, salah satu syarat sebuah lokasi dapat diajukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah mempunyai cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter maupun cadangan mineral sekunder.
Sebagai bahan masukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Geologi yang selanjutnya akan melakukan detil survey terkait cadangan dan sumberdaya yang ada, maka Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengecekan dan pendataan bahan galian terhadap lokasi calon WPR yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kegiatan di sekitar Desa Tewang Pajangan untuk dapat mendata bahan galian yang ada sesuai dengan yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Dalam kegiatan ini bahan galian yang ditemukan adalah mineral logam yaitu emas, baik sekunder maupun primer. Endapan primer biasanya ditemukan dalam bentuk vein (urat) yang berasosiasi dengan kuarsa dan lapukannya, sedangkan mineral sekunder merupakan hasil lapukan yang kemudian mengalami proses perpindahan dan tercuci ke lokasi lain biasanya melalui alur sungai dan anak sungai.
Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat mendukung usulan WPR yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Menteri ESDM agar dapat menetapkan lokasi-lokasi yang telah diusulkan untuk dapat mendukung pergerakan roda perekonomian berbasis masyarakat dalam sektor pertambangan yang legal dan dapat memberi kontribusi terhadap pemasukan daerah serta dapat dibina dan diawasi oleh pemerintah.