Dinas ESDM melaksanakan Pengawasan dan Verifikasi Lapangan Terpadu

Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah pada awal Bulan April 2025 yang lalu, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah memerintahkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan terkait Perizinan Berusaha dan kesesuaian/pelaksanaan actual di lapangan berdasarkan Sektor Usaha dan/atau Kegiatan. Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu OPD yang diperintahkan untuk melakukan pengawasan terpadu dimaksud bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Kehutanan. Pengawasam dan Verifikasi Lapangan Terpadu oleh OPD tersebut dilaksanakan pada 2 (dua) Pemegang Perizinan Berusaha, yakni PT. Tatanan Indah Fajar Cemerlang (PT. TIFC) dan PT. Irvan Prima Pratama (PT. IPP).

Dalam kesempatan pertama, yakni tanggal 22 sampai dengan 24 April 2025, Tim Pengawasan dan Verifikasi Lapangan Terpadu melakukan inspeksi ke wilayah IUP PT. TIFC) di Desa Sungai Sekonyer Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kegiatan pengawasan dan verifikasi lapangan terpadu dilakukan mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi Pemegang IUP, pemenuhan kewajiban secara administrasi, teknis dan keuangan. Diharapkan pengawasan dan verifikasi lapangan terpadu ini membuat kegiatan usaha pertambangan oleh Pemegang IUP komoditas zirkon dapat terlaksanakan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, yang meliputi Kaidah Teknik dan Tata Kelola Pertambangan.

 

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *