Dinas ESDM Kalteng Tegaskan Peran dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah

PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan perannya dalam mendukung misi Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya pada upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) lokal.

Di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, Dinas ESDM melakukan tata kelola kegiatan usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Fokusnya meliputi pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, serta Batuan (MBLB). Setiap kegiatan penjualan keluar daerah diwajibkan memenuhi syarat pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB sebagai dasar persetujuan penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Sementara itu, penjualan dalam daerah tetap mewajibkan pelaporan berkala disertai bukti pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB.
Sektor pertambangan tercatat sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan daerah. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Mineral dan Batubara hingga triwulan II tahun ini mencapai Rp 5,008 triliun, dengan total Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 801,84 miliar. Selain itu, pendapatan juga diperoleh dari komoditas MBLB berupa pajak daerah untuk kabupaten/kota dan opsen MBLB untuk pemerintah provinsi.
Menanggapi pernyataan Ketua DPRD terkait data valid potensi dan realisasi DBH sektor energi, Dinas ESDM menjelaskan bahwa pendataan, pemetaan, serta inventarisasi subjek dan objek pajak seperti PBB-KB dan Pajak Air Permukaan merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendukung langkah optimalisasi pendapatan daerah dengan bersurat kepada pemegang izin pertambangan logam dan batubara, yang kini pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat pasca perubahan UU Minerba 2020. Surat tersebut berisi permintaan data terkait penggunaan BBM, air permukaan, serta kendaraan penunjang berplat KH maupun non-KH. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Bapenda untuk ditindaklanjuti.
Penghimpunan data akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang terkini dan menyeluruh. Dinas ESDM berharap sinergi antarorganisasi perangkat daerah, eksekutif, dan legislatif dapat terjalin dengan baik agar langkah optimalisasi pendapatan daerah berjalan efektif.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *