Palangka Raya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Rapat berlangsung pada Senin siang (21/04/2025) di ruang rapat gabungan DPRD Provinsi Kalteng.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Ir. Vent Christway, ST., M.Si, hadir langsung dalam rapat tersebut bersama Sekretaris Dinas serta seluruh Kepala Bidang di lingkungan Dinas ESDM Kalteng. Rapat dipimpin kembali oleh Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Golkar, Siti Nafsiah.
Dalam rapat kali ini, sejumlah poin penting kembali dibahas, di antaranya penjadwalan rapat Pansus selanjutnya yang akan diinformasikan secara resmi melalui surat dengan materi pembahasan difokuskan pada pasal-pasal dalam Raperda. Tim teknis dari pihak eksekutif juga diminta segera ditetapkan dan disampaikan kepada Pansus, dengan penekanan bahwa personel tim tersebut harus tetap dan tidak berganti-ganti.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah perlunya pengkajian terhadap pemanfaatan lahan eks tambang dalam kegiatan reklamasi. Selain untuk pengembangan sektor perikanan, lahan tersebut juga diusulkan dapat dimanfaatkan untuk sistem pertanian padi apung yang dinilai memiliki potensi adaptif di lahan bekas tambang.
Pansus juga berencana melakukan kaji banding ke dua lokasi, salah satunya di Provinsi Jawa Tengah. Sementara satu lokasi lainnya akan ditentukan dalam rapat internal Pansus. Jadwal pasti kunjungan kaji banding akan dibahas dan ditetapkan secara internal.
Kepala Dinas ESDM, Ir. Vent Christway, ST., M.Si, dalam pernyataannya menyambut baik dinamika pembahasan Raperda ini dan menyampaikan kesiapan pihaknya dalam mendukung seluruh tahapan yang diperlukan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan teknis secara konsisten. Kehadiran tim teknis dari eksekutif akan segera kami pastikan, dan kami akan menugaskan personel yang sama agar pembahasan dapat berjalan efektif dan tidak terputus,” ujar Vent.
Ia juga menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai dasar yang kuat dalam pengelolaan pertambangan MBLB ke depan. “Raperda ini sangat strategis untuk menciptakan pengelolaan yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni, kepala dinas kehutanan kalteng H. Agustan saining dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup kalteng.