Dalam rangka memastikan kepatuhan perizinan usaha penyediaan tenaga listrik di bidang ketenagalistrikan, tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengecekan pembangkit listrik di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Graha Cakramulia, Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.
Pengecekan ini meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) dengan kapasitas masing-masing sebesar 1600 kW dan 1616 kW. Selain itu, tim juga memeriksa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang terdiri dari dua unit dengan kapasitas masing-masing 400 kW, satu unit dengan kapasitas 145,6 kW, dan satu unit dengan kapasitas 64 kW.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pembangkit listrik yang beroperasi telah memenuhi standar dan peraturan yang berlaku.