Palangka Raya – Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batuan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Prov.Kalteng Vent Christway dihadiri oleh instansi lingkup pemerintah provinsi, instansi vertikal antara Lain Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Badan Pendapatan Daerah, Bappedalitbang, Biro Ekonomi, Kantor Wilayah ATR/BPN, Inspektur Tambang dan sebagai Narasumber dari Biro Hukum Setda Prov.Kalteng yang dilaksanakan di Aula Dinas ESDM Prov.Kalteng. Senin,26/08/2024.
Dalam sambutannya Kepala Dinas ESDM Prov.Kalteng Vent Christway mengharapkan bahwa melalui Raperda ini dapat terbentuk tata kelola yang baik dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang berwawasan lingkungan, ekonomi berkelanjutan yang mampu memberikan nilai tambah dan memberi manfaat sebesar-besar untuk kesejahteraan perekonomian kalimantan tengah.
Selanjutnya, Kepala Dinas ESDM Prov.kalteng menyampaikan pertemuan ini diadakan sebagai langkah koordinasi lintas sektor serta menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan (MBLB) yang berarti Peraturan Daerah sebelumnya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi di sektor pertambangan.
Hasil dari kegiatan Rakor Lintas sektor ini akan segera ditindaklanjuti dengan bersurat ke Kemenkumham perihal Harmonisasi Raperda, dan seterusnya dilanjutkan ke persiapan pembahasan Raperda di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
(DB-ed/Foto:Minerba)