Dinas ESDM Provinsi Kalteng menghadiri kegiatan konsultasi publik atas rancangan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang diselenggarakan oleh PT. Sanmas Mekar Abadi, Bertempat di Ruang Pertemuan Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat dengan berpedoman pada cetak biru (blue print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Sektor Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2022-2026 yang telah disahkan oleh Gubernur pada Desember 2022.
Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) adalah upaya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakt sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.
Hadir dalam kegiatan konsultasi publik tersebut unsur pemangku kepentingan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepolisian, unsur Kecamatan, unsur Desa, unsur LSM dan masyarakat sekitar wilayah IUP.
Kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan PT Sanmas Mekar Abadi untuk menerima masukan dan gagasan serta sebagai identifikasi permasalahan yang ada di sekitar masyarakat untuk penguatan terhadap dokumen yang sedang disusun.
Dinas ESDM pun turut memberikan beberapa masukan kepada PT Sanmas Mekar Abadi yaitu agar Dokumen RIPPM yang disusu harus mengacu pada Dokumen Cetak Biru PPM Sektor Pertambangan Kalimantan Tengah Periode 2022-2026 yang telah di setujui oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada tahun 2022; Rincian biaya dan program PPM harus disesuaikakn dengan hasil pemetaan sosial dan hasil daripada konsultasi publik ini, dan Program-program kegiatan PPM PT Sanmas Medkar Abadi di desa dan kecamatan jangan sampai berbenturan dengan program kegiatan Pemerintah yang berasal dari APBD dan APBN.
Adapun program utama pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yaitu meliputi bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang yang berkelanjutan, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM dan pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM.
Pembiayaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat ini berasal dari biaya operasional pemegang IUP Operasi Produksi dan wajib dikelola oleh pemegang IUP Operasi Produksi.
Diharapkan nantinya program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang direncanakan oleh PT Sanmas Mekar Abadi dapat berjalan lancar dan terealisasi sesuai rencana.