Dinas ESDM Provinsi Kalteng melakukan kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam rangka Penanaman Modal dalam negeri Pada Wilayah izin Usaha Pertambangan daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 Mil Laut di Kabupaten Kapuas PT. Kapuas Batang Danum, CV Tuanan Jaya Makmur dan PT. Kahayan Miri Raya tanggal 26-31 Agustus 2024.
Berdasarkan Undang undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Petambangan Mineral dan batubara, bahwa usaha pertambangan merupakan kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta pascatambang.
Dalam kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018 bahwa Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam setiap tahapan kegiatan Usaha Pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik.
Kaidah pertambangan yang baik dimaksud meliputi kaidah teknik pertambangan yang baik, dan tata kelola pengusahaan pertambangan. Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik meliputi aspek : a). teknis pertambangan, b). konservasi Mineral dan Batubara, c). keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, d). keselamatan operasi pertambangan, e). pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi, dan f). pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.
Sedangkan Tata kelola pengusahaan pertambangan meliputi pelaksanaan aspek a). pemasaran, b). keuangan, c). pengelolaan data, d). pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi, e). pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan, f). pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, g). kegiatan lain di bidang Usaha Pertambangan yang menyangkut kepentingan umum, h). pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP atau IUPK, dan i). jumlah, jenis, dan mutu hasil Usaha Pertambangan.
Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mendelegasikan kewenangan yang meliputi: a). Pemberian sertifikat standar dan izin, b). pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan, dan c). pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
Untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan yang baik (Good Mining Practice), diperlukan kegiatan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perizinan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.