PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT IM.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal tersebut. Ia menjelaskan, Dinas ESDM hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan RKAB sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” jelas Vent, Jumat (5/9/2025) di Palangka Raya.
Peran SAAB dalam Monitoring Tambang
Vent menuturkan bahwa mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.
SAAB, menurutnya, berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang agar tidak menimbulkan kerugian, baik terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pendapatan asli daerah (PAD).
“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegas Vent.
“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” tambahnya.
Dukungan pada Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Vent menyampaikan bahwa Dinas ESDM Kalteng mendukung penuh langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” ujarnya.
Komitmen Tata Kelola Tambang
Dinas ESDM Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah. Selain pengawasan melalui instrumen SAAB, dinas juga melakukan evaluasi rutin terhadap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, guna memastikan seluruh aktivitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik pertambangan ilegal sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dan daerah dari sektor sumber daya mineral.