Bahas Revisi Perda Pengelolaan Air Tanah, Dinas ESDM Kalteng Terima Kunker Pansus III DPRD Kalsel

PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (8/4/2026). Rombongan kunker dari provinsi tetangga tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Mushaffa Zakir, LC.
​Kegiatan silaturahmi sekaligus diskusi sharing ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Syarippudin. Dalam penyambutannya, turut hadir mendampingi perwakilan staf dari Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Kalteng.
​Kunjungan lintas provinsi ini diinisiasi dalam rangka mematangkan rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Langkah revisi ini diambil lantaran regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum terbaru. Terdapat sejumlah perubahan mendasar pada tingkat Peraturan Menteri, khususnya yang mengatur tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, Konservasi Air Tanah, serta Pembinaan dan Pengawasannya.
​Dalam ketentuan yang baru, Perizinan Pengusahaan Air Tanah kini diterbitkan berdasarkan Wilayah Sungai (WS) dengan penegasan porsi kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Oleh sebab itu, forum diskusi ini memiliki nilai strategis guna menyamakan persepsi dan menjamin kepastian hukum tata kelola air tanah, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.
​Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut berpusat pada penyelesaian tantangan teknis seputar perizinan, mekanisme pengawasan, hingga langkah konservasi air tanah. Sinkronisasi antar-provinsi ini menjadi sangat krusial mengingat wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah secara geologis saling terhubung dan berada dalam satu kawasan konservasi hidrologi yang sama, yakni Cekungan Air Tanah (CAT) Palangka Raya – Banjarmasin.
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *