Jika pemohon informasi tidak puas atas tanggapan keberatan dari atasan PPID, maka pemohon dapat mengajukan Permohonan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi.

Jika pemohon informasi tidak puas atas tanggapan keberatan dari atasan PPID, maka pemohon dapat mengajukan Permohonan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi.
Berdasarkan Perki No. 1 Tahun 2021 Pasal 5, alasan yang bisa digunakan:
✅ Tidak puas dengan tanggapan keberatan yang diberikan atasan PPID
✅ Tidak mendapat tanggapan dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan diajukan
Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat dan kewajiban badan publik.
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *