*PEMBERITAHUAN PINDAH KANTOR*

Pemberitahuan penting terkait dengan pemindahan kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah. Terhitung sejak 1 September 2025, seluruh operasional kantor akan dipindahkan ke alamat baru akibat musibah kebakaran yang terjadi di kantor lama. Meskipun peristiwa tersebut terjadi, pelayanan perizinan tetap berjalan normal dan tidak akan terganggu.
Alamat lama yang sebelumnya berada di Jl. Tjilik Riwu No.Km. 5.5, Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73112, kini berpindah ke lokasi baru. Adapun alamat baru adalah di MESS RIMBAWAN, Jl. Yos Sudarso (Komplek Dinas Kehutanan), Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874.
DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah tetap siap melayani untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Kalimantan Tengah. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui situs resmi atau akun media sosial yang tersedia.
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *