Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan Sosialisasi Regulasi dan Mekanisme Penetapan Perubahan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Pengenaan Opsen Pajak MBLB

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan Sosialisasi Regulasi dan Mekanisme Penetapan Perubahan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Pengenaan Opsen Pajak MBLB. Kegiatan ini berlangsung di aula Dinas ESDM Kalteng pada Kamis (27/2/2025). Kepala Dinas ESDM Kalteng, Ir. Vent Christway, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Syaripudin, menekankan pentingnya pengelolaan potensi sumber daya alam secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalimantan Tengah memiliki potensi mineral bukan logam dan batuan yang melimpah, yang harus dimanfaatkan secara maksimal dengan tetap mengutamakan aspek konservasi dan lingkungan,” ujarnya.
Opsen Pajak MBLB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh provinsi di atas pajak pokok MBLB yang telah dipungut oleh kabupaten/kota. Penerapan opsen pajak ini sejalan dengan misi Gubernur Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi pendapatan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pajak ini berperan dalam memperkuat pengawasan dan pembinaan sektor pertambangan serta mendorong ekstensifikasi perpajakan daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *