KEPUTUSAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR II TAHUN 2024
TENTANG
JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
KEPUTUSAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR II TAHUN 2024
TENTANG
JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH