Maraknya Galian C Ilegal di Kalteng, Kepala Dinas ESDM Tegaskan Pentingnya Perizinan Sah

Palangka Raya – Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kalimantan Tengah menjadi sorotan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway. Dalam wawancara pada Rabu, 22 Januari 2025, ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan, harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Vent juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba. Ia menambahkan, kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

Lebih lanjut, Vent menegaskan bahwa pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan jelas melanggar aturan karena tidak ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh instansi terkait.Vent pun menghimbau para penambang galian C untuk segera mengurus perizinan sesuai peraturan, baik melalui SIPB maupun IUP.

Ia juga mengingatkan bahwa perizinan untuk mineral bukan logam dan batuan di tingkat provinsi kini sudah dilimpahkan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi aktivitas pertambangan ilegal dan mendorong para penambang untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kalimantan Tengah.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *