Dinas ESDM yang diwakili oleh Kepala Cabang Dinas Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah berkesempatan mendampingai Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur dalam kunjungan lapangan atas konflik lahan masyarakat beberapa desa di Kecamatan Parenggean terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Makmur Waskita (PT. BMW) pada Selasa, 21 Januari 2025.
Setelah melaksanakan Rapat Koordinasi antara Komisi I DPRD dengan beberapa Instansi Vertikal dan Organisasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serta Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah di Kantor Kecamatan Parenggean, dilanjutkan dengan koordinasi dengan masyarakat terdampak kegiatan pertambangan oleh Pemegang IUP PT. BMW di Desa Karang Tunggal (semula Desa Bajarau) Kecamatan Parenggean.
Pelaksanaan kunjungan lapangan sekaligus verifikasi terhadap lahan masyarakat yang merupakan pemegang Hak atas Tanah dalam wilayah IUP PT. BMW dilaksanakan pada beberapa objek yang berbeda lokasinya, antara lain masyarakat yang telah memiliki Sertipihak Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Ganti Rugi Pemegang Hak Atas Tanah. Dinas ESDM dalam kesempatan ini mendampingi Anggota DPRD serta Instansi Vertikal dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada lahan yang sudah dilakukan land clearing oleh PT. BMW di Karang Tunggal (semula Desa Bajarau) Kecamatan Parenggean.
Dalam verifikasi atas kegiatan pertambangan PT. BMW pada lahan masyarakat sebagai Pemegang Hak atas Tanah di Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean, nampak adanya bekas kegiatan land clearing sepanjang 1,5 kilometer dan lebar sekitar 30-50 meter.