Dinas ESDM Prov. Kalteng yang diwakili oleh Kepala Cabang Dinas Wilayah III Provinsi Kalimantan Tengah diundang menghadiri Rapat Dengar Pendapatan (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I serta dihadiri oleh Sekretaris dan Anggota Komisi I, Wakil Ketua dan Anggota Komisi II, serta Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dan beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Kotawaringin Timur yang terkait. Selain itu diundang pula Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas PM&PTSP dan Kepala Biro Perekonomian Serta Provinsi Kalimantan Tengah. Instansi Vertikal se-Kabupaten Kotawaringin Timur diundang pula dalam RDP tersebut.
RDP hari ini mengemukakan permasalahan terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan PT. Bumi Makmur Waskita (PT. BMW) yang menggunakan lahan masyarakat Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean, tanpa diketahui oleh pemegang hak atas tanah.
Dalam RDP, kepala Desa Karang Tunggal menginformasikan bahwa terdapat sekitar empat belas hektar lahan masyarakat Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean yang telah dilakukan kegiatan usaha pertambangan oleh PT. BMW, tanpa melakukan pelepasan hak atas tanah terlebih dahulu. Legalitas lahan telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN sejak tahun 2018 sampai dengan 2021. Namun, perwakilan PT. Bumi Makmur Waskita menyanggah keterangan tersebut dengan mengatakan bahwa mereka telah melakukan penyelesaian hak atas tanah beberapa warga dimaksud dengan memberikan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa/Lurah sejak tahun 2017.
Atas keterangan yang berbeda dan saling menyanggah tersebut maka para Undangan RDP diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III yang mewakili Kepala Dinas menyampaikan beberapa pendapat, antara lain:
- Seyogianya pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengundang Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Inspektur Tambang ESDM penempatan Kalimantan Tengah, sebagai penyelanggara kewenangan pengelolaan pertambangan batubara;
- Perlu melakukan pengecekan ke lapangan yang dipimpin oleh Ketrua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengetahui letak dan proses serta legalitas penyelesaian hak atas tanah dari pemegang hak di Desa Karang Tunggal kepada Pemegang IUP PT. BMW agar tidak terjadi simpang siur informasi;
- BMW sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Apabila pihak pemegang hak atas tanah serta pihak PT. BMW masih tetap bersikuh telah ataupun belum terjadi pelepasan hak atas tanah dimaksud, seyogianya hal ini diserahkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana amanat Pasal 176 ayat (2) PP Nomor 96 Tahun 2021 yang berbunyi: Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pemerintah Pusat melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan melalui mediasi yang dikoordinasikan oleh Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dengan melibatkan pemerintah Daerah.
Beberapa rekomendasi sekaligus kesimpulan dalam RDP tersebut antara lain:
- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur akan memimpin cek lapangan ke wilayah IUP PT. BMW pada tanggal 21 Januari 2024 yang didampingi oleh pihak terkait;
- Sebelum pengecekan lapangan, pihak warga dan PT. BMW wajib menyerahkan salinan dokumen pendukung tentang hak atas tanah yang menjadi permasalahan sengketa;
- Setelah cek lapangan akan digelar kembali RDP sebagai musyawarah untuk mufakat agar dapat menyelesaikan permasalahan hak atas tanah, dengan mengundang kembali pihak terkait.