Kegiatan sosialisasi Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan dengan tema Sinergi Pengelolaan Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan demi mewujudkan ruang yang nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Badan Geologi Kementrian ESDM ini dimaksudkan dalam rangka optimalisasi peran geologi tata lingkungan dalam penyusunan tata ruang dan pengelolaan air tanah berkelanjutan. Acara sosialisasi yang disenggarakan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM ini bertempat di Dyandra Convention Center Surabaya pada tanggal 12 Desember 2024 yang dihadiri kurang lebih 250 orang terdiri dari berbagai instansi terkait serta pihak akademisi dari seluruh Indonesia.
Sebagai Narasumber pada sosialisasi ini adalah dari Kelompok kerja Geologi Tata Lingkungan PATGTL oleh Bapak Oki Oktariadi, Kelompok Kerja Geologi Teknik PATGTL oleh Bapak Tulus Pramudya dan Kelompok Kerja Air Tanah PATGTL oleh Pak Budi Joko Purnomo dengan moderator Putri Indonesia 2024.
Kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh Kondisi wilayah Indonesia yang berada pada pertemuan tiga lempeng aktif di dunia yaitu lempeng Eurasia, Indo Australia dan Pasifik, menjadikan Negara kita menjadi Negara yang kaya akan potensi sumber daya geologi dan keragaman serta keunikan geologi, sekaligus mengakibatkan dampak negative seperti potensi bencana geologi, gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan taha longsor, penurunan muka tanah serta likuefaksi.
Kondisi tersebut menimbulkan tantangan menjaga keharmonisan antara geologi dan tata ruang dalam pembangunan nasional. Geologi Tata Lingkungan sendiri memiliki peran yang terkait dengan konservasi geologi, pengembangan wilayah dan pembangunan berkelanjutan. Hal ini didukung aspek aspek hidrogeologi yang berkaitan dengan konservasi dan pengelolaan air tanah, geologi lingkungan dan geologi teknik yang berperan dalam perwujudan pembangunan infrastruktur yang aman dan berkelanjutan.
Salah satu materi sosiali terutama Pengelolaan Air Tanah yaitu tentang Perizinan Pengusahaan Air Tanah yang sebentar lagi aka nada beberapa perubahan dalam hal teknis dan persyaratan perizinan Pengusahaan Air Tanah.