Palangka Raya-Kunjungan DPRD Kabupaten Barito Utara ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Konsultasi terhadap daftar pemegang izin pertambangan di Barito Utara beserta dengan informasi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin pertambangan (Selasa, 10 Desember 2024).
Dalam pertemuan tersebut pihak dari DPRD Barito Utara mempertanyakan terkait permasalahan Hak Atas Tanah yang sering menjadi konflik pada areal IUP. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Pertambangan Susan Nadya Irawan, ST., MS menjelaskan mekanisme penyelesaian hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sebelum melakukan aktifitas kegiatan baik itu eksplorasi maupun Operasi Produksi pemegang izin harus terlebih dahulu menyelesaikan hak atas tanah pada Lokasi tersebut secara bertahap sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan.