DINAS ESDM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH MENGHADIRI FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) TATA KELOLA PERTAMBANGAN MINERBA, KONTRIBUSINYA BAGI PENERIMAAN NEGARA DAN PERSPEKTIF TINDAK PIDANA DI BIDANG PERTAMBANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah Menjadi Narasumber pada Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Pertambangan Minerba dan Kontribusinya bagi Penerimaan Negara dan Perspektif Tindak Pidana di Bidang Pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan kegiatan kerjasama antara Kementerian ESDM dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kegiatan dibuka dengan Pembacaan Laporan Kegiatan oleh Surya Herjuna, S.Hut., M.Si selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum dan sambutan dari Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, Dr. M. Idris F. Sihite. Menghadirkan 6 Narasumber, diantaranya: Totoh Abdul Fatah, S.Si., M.A.P selaku Direktur Penerimaan Ditjen Minerba; Dr. Sulistyohadi, ST., M.Si mewakili Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba (Dr. Ir. Hendra Gunawan); Prof. Dr. Tri Hayati, SH., MH; Dr Deddy NSP Tanggara, ST., MT mewakii Dekan Fakultas Teknik UPR (Raya Frieda, ST., MT); Susan Nadya Irawan, ST., M.S selaku Kepala Bidang Pertambangan mewakili Kepala Dinas ESDM; serta Wahyudi Eko Husodo, SH., MH selaku Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng.

Penerimaan Negara dari subsektor Minerba menjadi salah satu subsektor terbesar dalam hal penerimaan negara dimana realisasi penerimaan negara per November 2024 sebesar Rp. 129,28 triliun dengan PNBP Kalimantan Tengah dari Januari sampai dengan November 2024 sebesar Rp. 10,17 triliun. Oleh karenanya perlu tata kelola pertambangan yang baik demi tercapainya realisasi penerimaan negara subsektor Minerba. Tata kelola pertambangan yang baik sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan aplikasi pelaksanaannya yang mana diantaranya adalah perlunya membangun sinergitas yang konstruktif dan berkelanjutan antara APH Kejaksaaan dengan aparatur KESDM untuk mentransformasikan pengetahuan aspek teknis pertambangan (Minerba) dan prinsip-prinsip good governance dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas masing-masing serta dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan untuk menciptakan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip good mining practice.

Pada paparan Kepala Bidang Pertambangan, disampaikan pula perlunya percepatan penetapan WPR Provinsi Kalimantan Tengah, pembentukan satgas khusus dari PPNS maupun APH bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi dalam hal penindakan illegal mining, diberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan kepada Dinas Teknis Pemerintah Provinsi serta mempermudah akses permintaan data dari daerah ke pusat terkait komoditas yang menjadi kewenangan pusat dalam rangka monitoring.

 

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *