Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Gunung Mas

Kabupaten Gunung Mas adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki potensi sumber daya mineral antara lain emas, batubara, pasir kuarsa, zirkon, andesit, batu gunung kuari besar, pasir, kerikil berpasir alami (sirtu) serta lempung.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunung Mas yang diwakili oleh Ibu Winda Handayani, ST dan Ibu Kris Ijum Kaharap, SE berkunjung ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis 21 November 2024. Kunjungan ini memiliki tujuan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang terletak di Kabupaten Gunung Mas. Adapun kewenangan pemerintah provinsi terkait perizinan pertambangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dibatasi pada golongan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.

Berdasarkan Ketentuan Umum pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). WIUP adalah tahap pertama perizinan pada proses perizinan pertambangan, dimana badan usaha yang telah memperoleh WIUP diberikan waktu paling lama 10 (sepuluh) hari untuk melanjutkan tahapan perizinan ke IUP atau SIPB melalui website oss.go.id.

Persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi dalam pengajuan permohonan WIUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dapat diakses melalui barcode berikut.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *