Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Revisi RTRW Kab. Barito Utara

Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini Pejabat Bupati Barito Utara Drs. Muhlis mengundang beberapa Instansi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Tim Konsultan Penyusun pada Rapat Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara yang diselenggarakan melalui teleconference (aplikasi Zoom Meeting) tanggal 21 November 2024.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang 6 Tahun 2023 disebutkan bahwa RTRW kabupaten dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara berencana untuk melaksanakan Revisi RTRW Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019.

Adapun rapat ini memiliki agenda untuk Sinkronisasi Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Tahun 2025-2045, Rencana Struktur Ruang dan Pola Ruang Kabupaten Barito Utara.

 

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *