Dinas Energi dan Sumber Mineral Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) Provinsi Kalimantan Tengah

DESM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu teknis yang mempunyai fungsi dalam perumusan kebijakan dibidang energi dan sumberdaya mineral mengikuti kegiatan rapat koordinasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 12 November 2024 yang lalu. Data dan Informasi Geospasial merupakan salah satu instrumen yang penting dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang, antara lain perencanaan kota dan wilayah, mitigasi bencana, pemantauan lingkungan, manajemen sumber daya alam, dan banyak lagi. Pemanfaatan Informasi Geospasial sebagai bagian dari Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia akan mendukung terwujudnya tata ruang wilayah yang semakin baik, tumpang tindih lahan bisa dihindari dan inovasi pemanfaatan informasi geospasial harus bisa dioptimalkan oleh seluruh perangkat daerah dan instansi terkait guna mendukung pengambilan kebijakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Plt. Sekda Prov. Kalteng membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Prov. Kalteng

Kegiatan Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh peserta dari Kepala Instansi Vertikal/ Perangkat Daerah terkait lingkup Provinsi Kalteng, Kepala Bappeda dan Perangkat Daerah terkait Kabupaten/ Kota se-Kalteng dan Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) Universitas Palangka Raya yang selanjutnya diikuti dengan kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Informasi Geospasial lanjutan pada simpul Jaringan di Provinsi Kalimantan Tengah selama 2 (dua) hari dari tanggal 14-15 November 2024.

Peserta yang hadir Perangkat Daerah terkait Kabupaten/ Kota se-Kalteng dan Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial (PPIDS) Universitas Palangka Raya

Kedepannya diharapkan hasil dari kegiatan rakor dan rangkaian bimtek diikuti adalah terintegrasi informasi geospasial di bidang energi dan sumberdaya mineral dengan dengan kebijakan SDI (Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia, memperkuat kerjasama antar kelembagaan penyelenggaraan Informasi Geospasial tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. Selain itu diharapkan  dapat memperkuat pengelolaan Informasi Geospasial, melalui penguatan kebijakan dan kelembagaan, peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia bidang  Informasi Geospasial, meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi, serta memastikan Informasi Geospasial harus tersedia dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *