Dalam rangka memenuhi salah satu aspek prosedur pembentukan Raperda serta menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion lintas sektor Penyusunan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan pada tanggal 26 Agustus 2024, perlu adanya pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah Provinsi dengan instansi vertikal kementerian, atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada hari selasa 22 Oktober 2024, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Plh. Kepala Bidang Pertambangan menghadiri rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Rapat ini diselenggarakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Palangka Raya dan dihadiri juga oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi beserta jajaran dan para pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham. Dalam kesempatan ini, Plh. Kabid Pertambangan menyampaikan ucapan terima kasih kepada perwakilan Kemenkumham atas terselenggaranya kegiatan ini dan diharapkan Rancangan Peraturan Daerah ini telah sesuai dengan ketentuan dan kaidah yang berlaku, serta dapat menjadi pedoman bagi pengusaha dalam melakukan investasi di bidang pertambangan.
Kemudian kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dari pihak Kemenkumham Kalimantan Tengah dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.