Sebelum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) maka pelaku usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan Wilayah untuk IUP atau SIPB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sesuai kewenangannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa :
- IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan, dimana IUP tersebut dapat diberikan untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan; sedangkan
- SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yaitu batuan bersifat material lepas dengan maksimal luas 50 Ha.
Wilayah IUP dan Wilayah SIPB diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan dengan tahapan proses yaitu:
- Pemenuhan persyaratan administrasi;
- Pemenuhan persyaratan kewilayahan;
- Verifikasi wilayah oleh Tim Penilai Kelayakan yang terdiri dari instansi-instansi lintas sektor di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
- Pengecekan lapangan oleh tim teknis;
- Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui bank pemerintah atau kantor pos;
- Persetujuan wilayah IUP atau wilayah SIPB; dan
- Penempatan jaminan kesungguhan berupa deposito berjangka di Bank Kalteng.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh pemohon wilayah IUP atau wilayah SIPB berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemberian Wilayah IUP Mineral Bukan Logam, Wilayah IUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Wilayah IUP Batuan dapat diakses melalui link https://bit.ly/3wElvMK kemudian dikirimkan melalui alamat e-mail pw.esdmprovkalteng2017@gmail.com sedangkan hotline yang dapat dihubungi terkait permohonan wilayah yaitu 0821-5567-2601 (hanya melalui chat).