Proses perizinan air tanah pada saat ini mengacu pada Kepmen ESDM No. 259.K/GL.01/MEM.G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Dalam pengurusan izinnya, perizinan air tanah dibagi antara kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi berdasarkan Wilayah Sungai (WS).
WS Barito, WS Kapuas, WS Mentaya – Katingan, WS Jelai-Kendawangan berada dalam ranah pemerintah pusat melalui Badan Geologi sementara itu Propinsi Kalimantan Tengah mempunyai kewenangan pengelolaan pengusahaan, pembinaan dan pengawasan air tanah di WS Kahayan dan WS Seruyan.
WS Kahayan meliputi Kabupaten Gunung Mas, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya, sementara itu WS Seruyan meliputi Kabupaten Seruyan. Hal ini berarti setiap pengusahaan air tanah yang melakukan kegiatan pengambilan/pemanfaatan air tanah di kabupaten yang di lintasi oleh Sungai Kahayan dan Sungai Seruyan wajib memiliki izin pengusahaan air tanah.
Proses perizinan air tanah terbagi dalam beberapa tahapan yaitu Surat Persetujuan Pengeboran Air Tanah, Persetujuan Studi Kelayakan Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah Baru. Surat Persetujuan Pengeboran dan Persetujuan Studi Kelayakan dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan untuk Izin Pengusahaan Air Tanah Baru dilakukan secara online melalui OSS.
- Persyaratan Persetujuan Pengeboran Air Tanah, yaitu:
Syarat Administrasi:
- Surat Permohonan
- Surat Bukti Kepemilikan Tanah
- Surat Izin Berusaha (NIB)
- Izin/Dokumen Lingkungan
- Surat Keterangan Ketersediaan/ ketidaktersediaan air permukaan dari BWS
- Surat Keterangan Ketersediaan/ ketidaktersediaan air permukaan dari PDAM
- Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah
- Sertifikat Juru Bor
Syarat Teknis
- Gambar rencana kontruksi sumur bor
- Rencana jumlah debit pengambilan air tanah
- Rencana peruntukan penggunaan air tanah
- Laporan hasil pengukuran geolistrik
- Hasil konsultasi public atas rencana penggunaan air tanah
- Persyaratan Studi Kelayakan Air Tanah, yaitu:
- Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Draf Studi Kelayakan paling sedikit memuat:
- Kontruksi Sumur Bor (diameter dan kedalaman)
- Rencana penggunaan air tanah (Jenis pompa, kapasitas pompa, debit, dan durasi pemompaan)
- Air bersih masyarakat sekitar (sumber air bersih dan kondisi pemenuhan kebuthan air bersih)
- Potensi dampak pengambilan air tanah terhadap masyarakat sekitar
- Untuk usaha menengah dan besar:
Draf Studi Kelayakan, paling sedikit memuat substansi
- Kondisi Geologi, hidrogeologi dan air tanah
- Kondisi lingkungan air tanah dan potensi dampak pengambilan air tanah
- Kondisi social masyarakat sekitar
- Hasil pengukuran geolistrik
- Hasil pengeboran air tanah (Log bor, kontruksi sumur bor, analisis parameter akuifer, analisi debit optimum, analisis jarak antar sumur dan efisiensi sumur)
- Analisis kualitas air tanah
- Rencana penggunaan air tanah (peruntukan air tanah, kedalaman akifer yang disadap, jenis pompa, kapasitas pompa, debit pemompaan dan durasi pemompaan per hari.
- Sarana dan prasarana penggunaan air tanah yang telah dan akan dipasang
- Neraca kebutuhan dan ketersediaan sumber air pengguna
- Upaya pemantauan dan konservasi air tanah
- Persyaratan Izin Pengusahaan Air Tanah Baru
Syarat Administrasi:
- Surat Permohonan
- Bukti Kepemilikan Tanah
- KBLI sesuai dengan pengusahaan air tanah
- Izin lingkungan
- Surat Persetujuan Studi kelayakan air tanah
- Laporan studi kelayakan air tanah
- Surat Keterangan Ketersediaan/ ketidaktersediaan air permukaan dari BWS
- Surat Keterangan Ketersediaan/ ketidaktersediaan air PDAM
- Hasil Konsultasi Publik
- Surat Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan atau resapan/imbuhan
Syarat Teknis:
- Rencana jumlah debit pengambilan air tanah
- Rencana peruntukan penggunaan air tanah
- Gambar kontruksi sumur bor