Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Sidang Panitia B Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.

Palangka Raya-Bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Sidang Panitia B terhadap permohonan Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Rim Capital di Kabupaten Kotawaringin Timur serta 2 (dua) lokasi PT. Agro Indomas di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Sidang Panitia B dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan Dipl.Ph., M.M. dan dihadiri oleh Perwakilan Bupati Kotawaringin Timur dan Seruyan, Perwakilan perusahaan perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur dan Seruyan, Camat dan perwakilan pemerintah desa dimana lokasi perkebunan tersebut berada.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Hak Guna Usaha atau disebut HGU adalah Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

Perusahaan perkebunan dapat memperoleh HGU setelah memenuhi persyaratan antara lain merupakan Warna Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia dan tanah tersebut merupakan tanah negara atau tanah hak pengelolaan.

HGU tersebut diberikan oleh Menteri dan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan dengan jangka waktu pemberian paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbaharui dengan jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah pada halaman 280 angka 9, bahwa apabila lokasi permohonan HGU terdapat tumpang tindih dengan perizinan pertambangan maka penyelesaian yang dapat diambil yaitu dengan melakukan enclave atau membuat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama/PPLB.

 

 

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *