Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara belum lama berselang telah melaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Sumber Daya Alam Minerba Triwulan II Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 31 Juli sd 1 Agustus 2024. Kegiatan Rekonsiliasi yang digelar di Kota Denpasar Provinsi Bali ini dihadiri Pejabat dari Kementerian ESDM (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Biro Keuangan), pejabat dari Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dan juga pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah) serta para peserta dari perwakilan provinsi dan kabupaten penghasil SDA Minerba, termasuk diantarannya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah hadir turut melaksanaan rekonsiliasi PNBP SDA Minerba TW II TA 2024 bersama dengan Bapenda Provinsi Kalteng dengan mekanisme kertas kerja dibagikan kepada masing-masing peserta dan evaluator untuk selanjutnya dievaluasi dan dibuat konsep Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi PNBP SDA Minerba Triwulan II TA 2024 Final yang telah ditanda tangani oleh pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Biro Keuangan Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa realisasi PNBP SDA Minerba dari tanggal 01 Januari sd 30 Juni 2024 sebesar Rp. 6.042.921.054.433,- dengan rincian iuran tetap sebesar Rp. 126.956.445.291,-, royalti sebesar Rp. 5.852.104.711.340,-, PHT sebesar Rp. 63.859.897.802,-.
Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang termasuk dalam komponen Dana Bagi hasil (DBH) yang dialokasikan kembali ke daerah melalui DBH dimana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Objek DBH SDA Minerba bersumber dari penerimaan iuran tetap dan royalti (iuran produksi).
Kegiatan Rekonsiliasi PNBP SDA Minerba merupakan agenda yang dilaksanakan setiap triwulannya, dimaksudkan untuk melakukan sinkronisasi terhadap PNBP SDA Minerba yang meliputi penerimaan iuran tetap dan royalti (iuran produksi) dan penjualan hasil tambang (pht). Selain itu Dinas ESDM Provinsi Kalteng juga dapat memonitor perkiraan realiasi PNBP SDA Minerba setiap harinya melalui Akun Resmi Sistem Infomasi PNBP Online (Simponi) yang dapat diakses oleh Evaluator Dinas ESDM Provinsi Kalteng, dimana sesuai data yang diakses per tanggal 18 September 2024, realisasi PNBP SDA Minerba dari tanggal 01 Januari sd 17 September 2024 sebesar ± Rp. 8.018.265.986.217,- dengan rincian iuran tetap sebesar ± Rp. 130.211.004.635,-, royalti sebesar ± Rp. 7.808.835.570.055,-, PHT sebesar ± Rp. 79.219.411.527,-. Data PNBP ini nantinya akan terus diupdate dan akan direkonsiliasikan pada kegiatan berikutnya.