TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT OPD PROVINSI
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tautan
Kontak
Copyright © 2023 - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah