Palangka Raya – Dalam rangka lebih memahami pelaporan SKP melalui penerapan aplikasi e-Kinerja BKN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi SKP Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 yang di laksanakan di Ruang Rapat Kadis dan di pimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Syaripudin, S.Hut. Dalam Sosialisasi SKP tersebut mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, seluruh Pejabat Administrator, seluruh Pejabat Pengawas, seluruh Sub Koordinator dan seluruh ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis (7/12/2023).
Dalam arahannya Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa “PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 ini terkait dengan beberapa hal yakni ruang lingkup, tahapan, standar perilaku kinerja dan penialian kinerja yang mengalami beberapa perubahan. Diharapkan agar semua pegawai dapat lebih memahami standar perilaku kerja yang sebelumnya ditetapkan sesuai jenjang jabatan dan tugas masing-masing, serta para asn mampu dalam menyusun sasaran kinerja pegawai sesuai juknis peraturan yang berlaku”Ungkapnya.