VENT CHRISTWAY, ST., M.Si.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah
Tugas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, membina, mengoordinasikan, merencanakan serta menetapkan program kerja, tata kerja dan mengembangkan semua kegiatan energi dan sumber daya mineral serta bertanggung jawab atas terlaksananya tugas dan fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku
b. Perumusan perencanaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian kegiatan bidang energi
c. Perumusan perencanaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian kegiatan bidang sumber daya mineral
d. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang energi
e. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan bidang sumber daya mineral
f. Pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan bidang energi
g. Pengendalian, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan bidang sumber daya mineral
h. Pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang energi
i. Pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bidang sumber daya mineral.